Pemberitahuan Bagi PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negera Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun dan Pensiun Janda/Duda PNS, dan Surat edaran Kepala BKN nomor : K.26.30/V.7.3/99 tanggal 17 Januari 2014 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka disampaikan hal - hal seperti yang termuat pada surat dibawah ini : 

Komentar