Perbaikan Data Kepegawaian
Syarat Berkas :
BERKAS DIUPLOAD ASN
- SK CPNS atau SK PNS atau SK Pangkat Terakhir;
BERKAS DIUPLOAD KASUBAG KEPEGAWAIAN / KTU
- Surat Pengantar Perangkat Daerah
Semua persyaratan diunggah di Aplikasi Siladen
Bila File sudah pernah diunggah tidak perlu lagi diunggah ulang