Syarat Berkas :

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dan Hukuman Pidana

 BERKAS DIUPLOAD ASN

 SK PNS (100 %);


 BERKAS DIUPLOAD KASUBAG KEPEGAWAIAN / KTU

 

 Surat Pengantar Perangkat Daerah

 Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Perangkat Daerah

 Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (bermaterai Rp. 10.000)

(Untuk Kasubag Kepegawaian/KTU) File diatas dijadikan 1 dalam bentuk PDF dan diupload saat usul

 

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Tugas Belajar/Ikatan Dinas

 BERKAS DIUPLOAD ASN

 SK PNS (100 %);
 SKP Tahun Terakhir.

 


 BERKAS DIUPLOAD KASUBAG KEPEGAWAIAN / KTU

 

 Surat Pengantar Perangkat Daerah (mencantumkan alasan pindah dan daerah tujuan pindah)



 Semua persyaratan diunggah di Aplikasi Siladen
 Bila File sudah pernah diunggah tidak perlu lagi diunggah ulang