Setiap PNS yang akan menjadi PNS wajib dan harus mengangkat Sumpah dan Janji setia kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan mentaati segala peraturan sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang melekat padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

Persyaratan Berkas :

1. Fotokopi Legalisir SK. CPNS (80 %)

2. Fotokopi Legalisir SK PNS (100 %)

3. Surat Pengantar dari Unit Kerja