Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam mengoordinasikan penyelenggaraan tugas Pengembangan Kompetensi Aparatur..

Fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi;
  2. Menyelenggarakan pengembangan kompetensi;
  3. Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
  4. Merencanakan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  5. Memfasilitasi pelaksanaan diklat teknis fungsional;
  6. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi;
  7. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

 

Sub Bidang : 

1. Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi.

2. Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional.

3. Sub Bidang Pengembangan Komptensi.