Pengembangan Aparatur
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam mengoordinasikan penyelenggaraan tugas Pengembangan Kompetensi Aparatur..
Fungsi :
- Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi;
- Menyelenggarakan pengembangan kompetensi;
- Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
- Merencanakan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
- Memfasilitasi pelaksanaan diklat teknis fungsional;
- Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi;
- pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
Sub Bidang :
1. Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi.
2. Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional.
3. Sub Bidang Pengembangan Komptensi.