Pensiun
Syarat Berkas :
BERKAS DIUPLOAD ASN
PENGURUSAN PENSIUN BUP
SK CPNS
SK PNS
SK PANGKAT TERAKHIR
SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG DAN BERAT YANG DITANDATANGANI OLEH KEPALA PERANGKAT DAERAH MASING-MASING
SURAT PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG DAN BERAT YANG DITUJUKAN KEPADA KEPALA BKPSDM
SURAT PERNYATAAN PRIBADI TIDAK SEDANG DIPIDANA ATAU PERNAH DIHUKUM PIDANA PENJARA BERMETERAI 10000
SURAT PERMOHONAN PENERBITAN PERNYATAAN TIDAK SEDANG DIPIDANA ATAU PERNAH DIHUKUM PIDANA PENJARA YANG DITUJUKAN KEPADA KEPALA BKPSDM
DAFTAR PERORANGAN CALON PENSIUN (DPCP)
SKP (DP3) 1 TAHUN TERAKHIR
SK JABATAN TERAKHIR (JIKA ADA)
SK PENINJAUAN MASA KERJA (JIKA ADA)
AKTE NIKAH
AKTE KEMATIAN SUAMI/ISTRI(JIKA ADA)
AKTE CERAI (LEGALISIR CAPIL) (JIKA ADA)
AKTE KELAHIRAN ANAK (JIKA MASIH ADA TANGGUNGAN)
KARTU KELUARGA
PAS FOTO WARNA TERBARU BAJU DINAS 3X4
PENGURUSAN PENSIUN JANDA/DUDA
SK CPNS
SK PNS
SK PANGKAT TERAKHIR
SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG DAN BERAT YANG DITANDATANGANI OLEH KEPALA PERANGKAT DAERAH MASING-MASING
SURAT PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG DAN BERAT YANG DITUJUKAN KEPADA KEPALA BKPSDM
SURAT PERNYATAAN PRIBADI TIDAK SEDANG DIPIDANA ATAU PERNAH DIHUKUM PIDANA PENJARA BERMETERAI 10000
SURAT PERMOHONAN PENERBITAN PERNYATAAN TIDAK SEDANG DIPIDANA ATAU PERNAH DIHUKUM PIDANA PENJARA YANG DITUJUKAN KEPADA KEPALA BKPSDM
DAFTAR PERORANGAN CALON PENSIUN (DPCP) (ASLI)
SKP(DP-3)1 TAHUN TERAKHIR (LEGALISIR BKD)
SK JABATAN STRUKTURAL TERAKHIR (JIKA ADA) (LEGALISIR BKD)
FC. AKTE NIKAH (LEGALISIR CAPIL)
FC. AKTE KEMATIAN SUAMI/ISTRI (JIKA ADA)(LEGALISIR CAPIL)
FC. AKTE CERAI (JIKA ADA) (LEGALISIR CAPIL)
FC. AKTE KELAHIRAN ANAK (LEGALISIR CAPIL) (JIKA MASIH ADA TANGGUNGAN)
FC. KARTU KELUARGA (LEGALISIR CAPIL)
PAS FOTO JANDA/DUDA 3X4TERBARU 8 LEMBAR
BERKAS DIUPLOAD KASUBAG KEPEGAWAIAN / KTU
Surat Pengantar Perangkat Daerah
Semua persyaratan diunggah di Aplikasi Siladen
Bila File sudah pernah diunggah tidak perlu lagi diunggah ulang