Kenaikan Pangkat
Syarat Berkas :
BERKAS DIUPLOAD ASN
1. KENAIKAN PANGKAT REGULER ATAU KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO)
SK CPNS
SK Pangkat Akhir
SKP 2 (dua) tahun terakhir
2. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
2.1. MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
SK CPNS
Pangkat Akhir
Sertifikat Diklat PIM III atau Sertifikat Ujian Dinas (STLUD) (bagi PNS yang pindah dari golongan III ke IV)
Ijazah terakhir/transkrip nilai dan tampilan layar Pangkalan Data/Forlap Dikti (bagi PNS yang memiliki Ijazah/gelar pendidikan baru atau apabila terjadi peningkatan pendidikan)
Ijin Belajar (apabila terjadi peningkatan pendidikan)
SK Jabatan Struktural secara terus menerus dan Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural
SKP 2 (dua) tahun terakhir
2.2. MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Asli Penilaian Angka Kredit (PAK) dan Klarifikasi PAK
SK CPNS
SK Pangkat Akhir
Ijazah terakhir/transkrip nilai dan tampilan layar Pangkalan Data/Forlap Dikti (bagi PNS yang memiliki Ijazah/gelar pendidikan baru atau apabila terjadi peningkatan pendidikan)
Ijin Belajar (apabila terjadi peningkatan pendidikan)
SK Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Sertifikat Uji Kompetensi (bagi PNS yang pindah jenjang jabatan fungsional)
SKP 2 (dua) tahun terakhir
2.3. PENYESUAIAN IJAZAH
SK CPNS
SK Pangkat Akhir
) Asli Surat Keterangan Uraian Tugas sesuai dengan Ijazah yang diperoleh dan ditandatangani oleh serendah-rendahnya Pejabat Eselon II definitif
Ijazah terakhir/transkrip nilai dan tampilan layar Pangkalan Data/Forlap Dikti
Ijin Belajar atau fotokopi legalisir SK Tugas Belajar
Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
SKP 2 (dua) tahun terakhir
BERKAS DIUPLOAD KASUBAG KEPEGAWAIAN / KTU
Surat Pengantar Perangkat Daerah
Semua persyaratan diunggah di Aplikasi Siladen
Bila File sudah pernah diunggah tidak perlu lagi diunggah ulang