Cuti
Syarat Berkas :
BERKAS DIUPLOAD ASN
- SK Pangkat Akhir
- SK Jabatan Terakhir
BERKAS DIUPLOAD KASUBAG KEPEGAWAIAN / KTU
- Surat Pengantar Perangkat Daerah
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti yang ditandatangani atasan langsung
- Evaluasi kehadiran 3 (tiga) bulan terakhir
- Surat Keterangan Sakit/Dokter (bagi ASN yang mengajukan cuti sakit)
- Surat Keterangan dari Pihak yang berwenang (bagi ASN yang mengajukan cuti karena alasan penting)
- (Untuk Kasubag Kepegawaian/KTU) File diatas dijadikan 1 dalam bentuk PDF dan diupload saat usul
Semua persyaratan diunggah di Aplikasi Siladen
Bila File sudah pernah diunggah tidak perlu lagi diunggah ulang
Cuti Tahunan diusulkan paling lambat 12 hari kalender sebelum hari pertama cuti