Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas kepala Badan dalam mengoordinasikan  penyelenggaraan tugas Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.

Fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
  2. Menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
  3. Menyelenggarakan pengadaan PNS dan PPPK;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;
  5. Memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian;
  6. Memverifikasi database informasi kepegawaian;
  7. Mengkoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian;
  8. Memfasilitasi lembaga profesi ASN;
  9. Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
  10. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan atasan

 

Sub Bidang : 

1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian.

2. Sub Bidang Data dan Informasi.

3. Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN.