Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas kepala Badan dalam mengoordinasikan penyelenggaraan tugas Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.
Fungsi :
- Merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
- Menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
- Menyelenggarakan pengadaan PNS dan PPPK;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;
- Memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian;
- Memverifikasi database informasi kepegawaian;
- Mengkoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian;
- Memfasilitasi lembaga profesi ASN;
- Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan atasan
Sub Bidang :
1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian.
2. Sub Bidang Data dan Informasi.
3. Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN.