Tugas :

Membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Fungsi :

  1. pembinaan pelaksanaan tugas dan administrasi Badan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan penyusunan program, penganggaran keuangan, pelaporan, kepegawaian, umum, perlengkapan, dokumentasi, dan hubungan antar lembaga;
  2. pengoordinasian  dan pengaturan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  3. pengoordinasian dan pengaturan kerjasama;
  4. pengoordinasian  perumusan kebijakan strategik di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha badan;
  6. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

 

Sub Bagian : 

1. Sub Bagian Perencanaan

2. Sub Bagian Keuangan

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian