Sekretariat
Tugas :
Membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Fungsi :
- pembinaan pelaksanaan tugas dan administrasi Badan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan penyusunan program, penganggaran keuangan, pelaporan, kepegawaian, umum, perlengkapan, dokumentasi, dan hubungan antar lembaga;
- pengoordinasian dan pengaturan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- pengoordinasian dan pengaturan kerjasama;
- pengoordinasian perumusan kebijakan strategik di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- pelaksanaan urusan tata usaha badan;
- pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian :
1. Sub Bagian Perencanaan
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian