Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam mengoordinasikan  penyelenggaraan tugas Mutasi dan Promosi.

Fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan mutasi dan promosi;
  2. Menyelenggarakan proses mutasi dan promosi;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
  4. Memverifikasi dokumen mutasi dan promosi;
  5. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;
  6. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

 

Sub Bidang : 

1. Sub Bidang Mutasi.

2. Sub Bidang Kepangkatan.

3. Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi.