Mutasi dan Promosi
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam mengoordinasikan penyelenggaraan tugas Mutasi dan Promosi.
Fungsi :
- Merumuskan kebijakan mutasi dan promosi;
- Menyelenggarakan proses mutasi dan promosi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
- Memverifikasi dokumen mutasi dan promosi;
- Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;
- pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang :
1. Sub Bidang Mutasi.
2. Sub Bidang Kepangkatan.
3. Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi.