Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam mengoordinasikan penyelenggaraan tugas Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.
Fungsi :
- Merumuskan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
- Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilai kinerja dan penghargaan;
- Mengkoordinir kegiatan penilaian kinerja ;
- Mengevaluasi hasil penilaian kinerja;
- Memverifikasi usulan pemberian penghargaan;
- Mengkoordinasikan usulan pemberian penghargaan;
- Mengevaluasi dan pelaporan Penilaian Kinerja dan Penghargaan;
- pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
Sub Bidang :
1. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I.
2. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II.
3. Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.