Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam mengoordinasikan penyelenggaraan tugas Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.

Fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
  2. Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilai kinerja dan penghargaan;
  3. Mengkoordinir kegiatan penilaian kinerja ;
  4. Mengevaluasi hasil penilaian kinerja;
  5. Memverifikasi usulan pemberian penghargaan;
  6. Mengkoordinasikan usulan pemberian penghargaan;
  7. Mengevaluasi dan pelaporan Penilaian Kinerja dan Penghargaan;
  8. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

 

Sub Bidang : 

1. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I.

2. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II.

3. Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.