BKN: Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99, Imbauan Untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah

Humas BKN, Menindaklanjuti mengenai enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99.  Bima menegaskan PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan tugas.

Melaui surat edaran itu juga, Bima menghimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk membina dan mengawasi seluruh PNS termasuk Calon PNS di lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Serta menyampaikan adanya larangan menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian mengenai suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). wuri


Sumber : http://www.bkn.go.id/berita/bkn-surat-kepala-bkn-nomor-k-26-30v-72-299-imbauan-untuk-pejabat-pembina-kepegawaian-instansi-pusat-dan-daerah

Komentar