PNS YANG TIDAK DIBERIKAN CUTI BERSAMA KARENA TUGAS JABATAN

Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, dan Nomor 13 Tahun 2018 terkait revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2018, timbul beberapa pertanyaan tentang PNS yang melaksanakan tugas pelayanan dasar, seperti pada Puskesmas, Dinas Kebakaran dan lain-lain

Sesuai penjelasan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan, bahwa PNS yang karena tugas jabatannya melaksanakan pelayanan dasar, tidak dapat diberikan cuti bersama. Namun hak cutinya ditambahkan pada hak cuti tahunannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden. Kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut mengakomodir ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya. Hal itu tertuang dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (3) dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi: “PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Lebih rinci dalam Peraturan BKN 24/2017 kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:

Sdri. Deisy, NIP. 19841OO4 2O1O12 2 0O1 PNS yang menduduki jabatan fungsional Perawat pada Puskesmas Wawonasa. Pada bulan Juni tahun 2018 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 6 (enam) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan Sdri. Rosita tahun 2018 ditambah 6 (enam) hari kerja.

 

Perlu diketahui, bahwa ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama. 

Komentar