CUTI BERSAMA TAHUN 2018

Pemerintah memutuskan menambah jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah selama tiga hari. Artinya, total jumlah cuti bersama libur Lebaran menjadi tujuh hari.

Hal ini menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait dengan revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2018. Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, dan Nomor 13 Tahun 2018 itu diteken Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, hari ini, Rabu, 18 April 2018.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebutkan penambahan libur Lebaran tersebut untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas saat mudik dan arus balik Lebaran. "Sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota," ujarnya, Rabu. 

Sebelumnya, hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, yang jatuh pada 15-16 Juni 2018, disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, dan 14 Juni serta 18, 19, dan 20 Juni 2018. Adapun tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.

Untuk hari libur nasional pada tanggal lain masih sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan. "Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata Puan.

Secara keseluruhan, hari libur nasional dan cuti bersama 2018 berjumlah 24 hari. Rinciannya, hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama delapan hari untuk Lebaran atau Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

 

Selengkapnya, inilah SKB tersebut

Komentar