Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah PP 11 tahun 2017

Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengharuskan perubahan pada pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan tersebut berupa pelayanan yang sekarang berbasis less paper.

Untuk mendukung perubahan menuju pelayanan berbasis less paper, diatur ketentuan yang harus dilaksanakan bersama, baik oleh BKN maupun instansi yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan pensiun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Kepala BKN no. D.26-30/V.79-5/99 yang telah dikirimkan oleh BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Daerah. Berikut link download surat tersebut: Surat Kepala BKN No. D.26-30/V.79-5/99

Sumber : http://www.bkn.go.id/berita/penetapan-kenaikan-pangkat-dan-pensiun-pns-setelah-pp-11-tahun-2017

Komentar