Himbauan untuk tidak memberikan Cuti Tahunan

Memperhatikan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no : B/21/M.KT.02/2017 perihal Himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan, maka dihimbau untuk setiap kepala Perangkat Daerah untuk tidak memberikan rekomendasi cuti tahunan kepada PNS sebelum dan setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Surat selengkapnya dapat dilihat dibawah ini:

Komentar