Berita
Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA
1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
a. Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
b. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
1). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
2). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
3). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
c. Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
d. Warna Medali dapat dibedakan:
1). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
2). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
3). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)
2. DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lain.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
a. Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
b. Syarat Khusus : (Pasal 22 PP No. 35 Tahun 2010)
PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10
(sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan:
1). dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundangundangan
atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
2). penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau
berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin
atau kembali bekerja di instansi;
3). penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
5. MEKANISME PENGUSULAN :
6. TATA CARA PEMAKAIAN
a. Waktu Pemakaian
Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:
- Pria : PSL
- Wanita : Pakaian Nasional
b. Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
c. Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.
Sumber : https://www.setneg.go.id