PP No. 11 Tahun 2017: Presiden Menetapkan Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang diprakarsai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
 
PP ini menjadi salah satu capaian reformasi peraturan perundang-undangan dan reformasi SDM aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil, mengingat RPP menyatukan 11 RPP yang diamanatkan UU ASN menjadi 1 PP (PP Manajemen PNS). Dengan disatukannya pengaturan PNS yang saling terkait diharapkan memudahkan pelaksanaan dan sinkronisasi dalam perubahan pengaturan yang perlu diketahui oleh PNS, pengelola PNS, dan pembuat kebijakan bagi PNS. 

Adapun tujuan pengaturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

PP ini berisi ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan PNS dan tata cara sumpah/janji PNS, pangkat dan tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penghargaan, dan tata cara pemberhentian.

Adapun isu yang menarik, antara lain: 
a. penyusunan kebutuhan PNS secara nasional dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan;
b. pangkat dan jabatan, pengangkatan dalam jabatan semula berdasarkan eselonisasi diubah jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, pangkat melekat pada jabatan bukan pada orang, kedudukan dalam jabatan didasarkan pada standar kompetensi dan pengembangan kompetensi;
c. pengembangan karir,  pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, dan mutasi, karir ditentukan berdasarkan komitmen terhadap kinerja bukan hanya kedudukan, kewajiban PNS untuk melaksanakan pengembangan kompetensi;
d. jabatan ASN tertentu dapat diduduki TNI/POLRI sesuai ketentuan UU TNI atau UU POLRI;
e. pendidikan prajabatan diubah nomenklaturnya menjadi pendidikan terintegrasi selama 1    
    (satu) tahun;
f. pembatasan masa jabatan (5 Tahun) untuk jabatan pimpinan tinggi;
g. seleksi terbuka untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi;
h. batas usia pensiun diseragamkan,  58 tahun (pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsionl ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan), 60 tahun (pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya), dan 65 tahun (pejabat fungsional ahliutama);
i. Presiden dapat menetapkan cuti bersama serta cuti bersama tersebut tidak mengurangi cuti tahunan.
 
Sumber : https://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=13706&Itemid=55

Komentar