Berita
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2018
Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Rincian Hari Libur Nasional 2018 :
1. Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi
2. Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
3. Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
4. Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih
5. Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6. Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
8. Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562
9. Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
10. Jum’at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
11. Jum’at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12. Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
13. Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
14. Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal
Rincian Cuti Bersama 2018 :
1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
2. Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal
Sumber : https://www.kemenkopmk.go.id/artikel/pemerintah-tetapkan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2018