Permintaan Data PNS yang belum diambil Sumpah/Janji PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 39 ayat (1) disebutkan setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

Untuk itu dalam rangka pelaksanaan sumpah/janji bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Manado, dengan ini dimintakan kapada Kepala Perangkat Daerah untuk memasukan data PNS di SKPD saudara yagn belum diambil sumpah janji.

Surat Permintaan selengkapnya bisa dilihat dibawah ini :

Komentar