Berita
Pangkas Alur Pelayanan, BKN Tutup Celah Pungli
Mengawali tahun 2017, Badan Kepegawaian negara (BKN) memangkas alur layanan kepegawaian. Penyerderhanaan rangkaian prosedur layanan PNS ini sudah diawali dengan perberlakuan sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) sejak tahun 2016.
Penyederhanaan prosedur ini merupakan salah satu dari 7 prioritas langkah yang akan dicapai di tahun 2017 ini. Hal itu juga dilakukan untuk menutup celah yang memungkinkan praktik-praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan kepegawaian di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, selain melalui pemangkasan alur, efektivitas layanan kepegawaian juga akan dilakukan dengan mendigitalisasi seluruh proses yang menaungi rangkaian layanan. “Pengembangan layanan berbasis system digital ini akan didukung dengan program prioritas kedua BKN, yakni melalui implementasi Information & Communication Technologies Development (ICT Master Plan) yang juga ditargetkan untuk mencegah tindak kecurangan pelaksanaan manajemen kepegawaian yang masih marak terjadi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (06/01).
Dikatakan, selain menargetkan pemangkasan alur layanan PNS yang berbelit-belit dan ICT Master Plan, BKN juga menggulirkan prioritas ketiga berupa program manajemen ASN dari aspek peningkatan kompetensi PNS dengan Talent Development Center melalui Pusat Pengembangan ASN yang dimiliki BKN.
Dari sisi kualitas seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang masih menjadi kendala, BKN targetkan prioritas keempat berupa realisasi Talent Pool 4.000 JPT sebagai peta kompetensi yang bisa digunakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat dan daerah untuk menjaring JPT sesuai kualifikasi yang ditetapkan.
Dari sisi peningkatan layanan publik, BKN mentargetkan optimalisasi Pelayanan Terpadu Kepegawaian Satu Pintu di Kantor Pusat BKN dan seluruh Kantor Regional BKN I hingga XIV. Selain itu, Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN yang sudah tersebar di 7 (tujuh) wilayah pelosok Indonesia akan dikembangkan hingga ke daerah yang sulit dijangkau oleh Kantor Regional BKN dan ini merupakan prioritas keenam dalam target capaian tahun 2017 ini.
Menurut Mohammad Ridwan, hal ini dilakukan guna mempertajam peran BKN dari aspek pengawasan dan pengendalian untuk memantau penyelenggaraan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian yang berlangsung di daerah. Adapun prioritas ketujuh, BKN akan berlakukan presensi online dan e-budgeting dalam penggunaan anggaran BKN yang merupakan aspek transparansi.
Sumber : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/6186-pangkas-alur-pelayanan-bkn-tutup-celah-pungli