Per tanggal 1 Juni 2017 Pemkot Manado menerapkan Absensi Online

Pemerintah Kota Manado per tanggal 1 Juni 2017 menerapkan sistem absensi online untuk pengambilan daftar hadir di seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Manado. Untuk tahap awal, diaplikasikan untuk seluruh Dinas, Badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satuan Pol PP, Kecamatan hingga ke 87 Kelurahan yang ada. 
Ketentuan tentang Penggunaan Absen Online adalah sebagai berikut : 

(1)  Setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menggunakan alat absensi online / elektronik.

(2)  PNS dan CPNS wajib mengambil absensi melalui alat absensi online baik pada pelaksanaan tugas di PD masing-masing maupun pada pelaksanaan apel kerja perdana, rapat dinas, upacara hari besar/nasional, dan kegiatan kenegaraan lainnya yang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan.

(3)  Hasil rekapitulasi absensi online dijadikan dasar kehadiran dalam melaksanakan tugas serta bahan evaluasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang penghitungannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(4)  Alat absensi online untuk pengadaan pertama kalinya disediakan oleh BKPP.

(5)  Kepala Perangkat Daerah menugaskan pejabat yang membidangi kepegawaian untuk melakukan pengelolaan data kehadiran pegawai dengan menggunakan alat absensi online di PD masing-masing.

(6)  Penjagaan, penyimpanan dan perawatan serta apabila terjadi kerusakan terhadap alat absensi online sehingga harus dilakukan pengadaan kembali menjadi tanggung jawab PD masing-masing.

(7)  Kerusakan terhadap alat absensi online akan ditelusuri oleh Tim BKPP dan pejabat yang membidangi kepegawaian dari PD yang bersangkutan melalui proses BAP yang apabila :

  1. kerusakan diakibatkan adanya unsur kesengajaan, maka pemberian TPP akan diproses setelah alat absensi online diganti oleh PD yang bersangkutan.
  2. kerusakan diakibatkan oleh force majeur, maka pemberian TPP akan tetap diproses dengan data kehadiran pegawai yang ada dan PD yang bersangkutan segera mengganti alat absensi online tersebut untuk digunakan pada bulan berikutnya. Apabila sampai pada bulan berikutnya alat absensi online tersebut belum diganti, maka pemberian TPP berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. apabila kerusakan diakibatkan adanya unsur kesengajaan yang melibatkan oknum pegawai dari PD yang bersangkutan, pegawai tersebut akan dikenakan sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.

 

(8)  Pejabat yang membidangi kepegawaian melakukan :

  1. penjagaan operasional alat absensi online dan secara berkesinambungan melakukan koordinasi pengendalian administrasi dan teknis sistem absensi online dengan BKPP;
  2. penyediaan daftar hadir / absensi manual sebagai data pembanding dan back up data apabila terjadi permasalahan pada alat absensi online;
  3. pelaporan dan koordinasi dengan BKPP untuk pemutahiran data baik terkait mutasi PNS ataupun hal-hal lain yang menyebabkan terjadinya perubahan jumlah nominatif pegawai di masing-   masing PD;
  4. pelaporan alasan ketidakhadiran PNS di masing-masing PD disertai dokumen-dokumen pendukung/penunjang pada akhir minggu berjalan atau awal minggu berikutnya di BKPP;
  5. koordinasi dengan BKPP terkait pengambilan dan/atau verifikasi rekapitulasi kehadiran PNS selama melaksanakan tugas dalam sebulan.

Komentar