PEMBERIAN TUNJANGAN FUNGSIONAL PNS AUDITOR KEPEGAWAIAN

Presiden Republik Indonesi Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden no 17 tahun 2017 yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian. Sebagai pertimbangannya adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian.

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Besarnya Tunjangan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini adalah:

1. Auditor Kepegawaian Ahli Madya, Rp. 1.080.000

2. Auditor Kepegawaian Ahli Muda, Rp. 840.000

3. Auditor Kepegawaian Ahli Pertama, Rp. 450.000

selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Presiden dibawah ini:

Komentar