SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri Tahun Pajak 2016 melalui E-Filing dan himbauan mengikuti amnesti pajak.

Dalam Surat Edaran diharapkan segenap ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah bruto lebih dari 60 Juta Rupiah dalam setahun, agar dapat menggunakan form 1770S. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto tidak kurang dari 60 Juta Rupiah dapat menggunakan form 1770SS. Selain itu juga Menteri PANRB juga mengimbau agar bagi ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri agar dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri dapat mengakses e-filing melalui https://djponline.pajak.go.id 

Surat Edaran selengkapnya dapat dibaca dibawah ini:

Komentar