Kenaikan Pangkat
KENAIKAN PANGKAT REGULER
- SK CPNS*
- SK PNS*
- SK Pangkat Akhir*
- SKP Tahun 2024*
- SKP Tahun 2023*
- Peninjauan Masa Kerja (jika ada)
- Sertifikat Ujian Dinas (STLUD) (bagi PNS yang pindah golongan)
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL
- SK CPNS*
- SK PNS*
- SK Pangkat Akhir*
- SKP Tahun 2024*
- SKP Tahun 2023*
- Peninjauan Masa Kerja (jika ada)
- SK Jabatan Fungsional*
- PAK*
- Sertifikat Uji Kompetensi (bagi PNS yang pindah jenjang jabatan fungsional)
- Asli/Fotokopi legalisir peta jabatan (khusus bagi pejabat fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan)
KENAIKAN PANGKAT MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
- SK CPNS*
- SK PNS*
- SK Pangkat Akhir*
- SKP Tahun 2024*
- SKP Tahun 2023*
- Peninjauan Masa Kerja (jika ada)
- SK Jabatan Struktural secara terus menerus dan Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural* (diupload pada pilihan Arsip Lainnya)
- Sertifikat Ujian Dinas (STLUD) (bagi PNS yang pindah dari golongan III ke IV)
- Sertifikat Diklat PIM III (bagi PNS yang pindah dari golongan III ke IV)
KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
- SK CPNS*
- SK PNS*
- SK Pangkat Akhir*
- SKP Tahun 2024*
- SKP Tahun 2023*
- Peninjauan Masa Kerja (jika ada)
- Asli Surat Keterangan Uraian Tugas sesuai dengan Ijazah yang diperoleh dan ditandatangani oleh serendah-rendahnya Pejabat Eselon II definitif (Khusus Pelaksana)
- Ijazah terakhir/transkrip nilai*
- Tampilan layar Pangkalan Data/Forlap Dikti*
- Ijin Belajar atau fotokopi legalisir SK Tugas Belajar*
- Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah*
- Sertifikat Uji Kompetensi (bagi PNS yang pindah jenjang jabatan fungsional)
- SK Jabatan Fungsional
- Akreditasi Program Studi*
- PAK (Khusus pejabat fungsional)