Perubahan Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik lndonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, maka bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan percepatan pengembangan karier melalui pemberian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada Negara serta untuk memberikan layanan publik yang makin berkualitas, maka Badan Kepegawaian Negara Republik lndonesia telah menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya. yang sebelumnya 6 (enam) periode menjadi 12 (dua belas) periode pada setiap tahunnya, yaitu periode 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember.