Persyaratan Penerimaan Pegawai BIN dari PNS

Persyaratan Penerimaan Pegawai BIN dari PNS

1. Formasi Jabatan

  1. Analis Intelejen, untuk penempatan di Kantor Pusat
  2. Analis Bahan Keterangan, untuk penempatan di Badan Intelejen Negara di Daerah (BINDA)
  3. Agen Pertama, untuk penempatan di Kantor Pusat dan Binda
  4. Agen Muda, untuk penempatan di Kantor Pusat dan Binda
  5. Pengumpul dan Pengolah Bahan Keterangan, untuk penempatan di Kantor Pusat da Binda

 

2. Persyaratan Administrasi

  • Berstatus sebagai PNS, anggota TNI atan anggota Polri, yang dibuktikan dengan foto copy SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat terakhir atau Keputusab Pengangkatan Jabatan Terakhir
  • Usia maksimal :
  1. 32 Tahun untuk jabatan Analis Bahan Keterangan, Analis Intelejen dan Agen Pertama
  2. 40 Tahun untuk jabatan Agen Muda
  3. 32 Tahun untuk jabatan Pengumpul dan Pengelola Bahan Keterangan
  • Pendidikan minimal
  1. Strat-1 (S.1) untuk jabatan Analis Bahan Keterangan, Analis Intelejen, Agen Pertama dan Agen Muda
  2. SMA untuk jabatan Pengumpul dan Pengolah Bahan Keterangan
  • Nilai tes (yang masih berlaku) : TPA ≥ 500 dan ITP-TOEFL ≥ 450
  • Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita
  • Sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang :
  1. III/b bagi PNS, Lettu bagi TNI dan Iptu bagi Polri untuk jabatan Analis Intelejen, Analis Bahan Keterangan dan Agen Pertama
  2. III/c – III/d bagi PNS, Kapten bagi TNI dan AKP bagi Polri untuk Jabatan Agen Muda
  3. II/a – II/d bagi PNS, Serda – Serka bagi TNI dan Bripda – Bripka untuk jabatan Pengumpul dan Pengolah Bahan Keterangan
  • Melampirkan  surat ijin/persetujuan dari instansi
  • Melampirkan daftar riwayat hidup
  • Nilai SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna dan bebas dari narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tindkat sedang dan berat serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan surat pernyataan dari instansi
  • Menguasai teknologi informasi
  • Memiliki rekam jejak yang baik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan
  • Memiliki jaringan yang luas dan pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan
  • Melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku
  • Melampirkan foto copy NPWP
  • Melampirkan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  • Mengajukan surat lamaran bermetrai cukup yang ditandatangani pelamar dan mencantumkan nomor telepon serta email yang masih aktif
  • Menuliskan formasi jabatan yang dilamar pada bagian kiri atas amplop lamaran

 3. Tata Cara Pendaftaran

  • Berkas lamaran dan persyaratan disampaikan kepada :

          Biro Kepegawaian Badan Intelejen Negara

          Jl. Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan - 12510

  • Berkas lamaran selambat-lambatnya diterima Biro Kepegawaian BIN pada tanggal 17 Juni 2016

 

4. Tahapan Seleksi

  • Seluruh proses seleksi akan dilaksanakan di Jakarta
  • Adapun tahap seleksi sebagai berikut :
  1. Tahap I, Seleksi Administrasi
  2. Tahap II, Tes Kompetensi Bidang (TKB), jadwal akan diberitahukan kemudian, melipitu:

           Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan diumumkan melalui website http://www.bin.go.id/

  • Tahap III, Pantukhir

- Tes Psikologi

- Tes Kesehatan Jiwa

- Tes Kesehatan dan Bebas Narkoba

- Tes Mental Ideologi (wawancara)

 

4. Lain-Lain

  1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan
  2. Proses seleksi tidak dipungut biaya
  3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh peserta selama mengikuti proses seleksi, ditanggung oleh peserta
  4. Seluruh keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat
  5. Apabila selama proses seleksi berlangsung ternyata diketahui bahwa peserta telah memberikan keterangan/data yang tidak benar, panitia berhak menggugurkan/membatalkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta