Persyaratan Dokumen Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2016
- Kenaikan Pangkat Reguler (Gol. I, II, III dan IV)
- FC Legalisir SK Pengangkatan (CPNS)
- FC Legalisir KARPEG
- FC Legalisir SK Pangkat Akhir
- FC Legalisir Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) Tahun 2014 dan 2015
- FC Legalisir Sertifikat Ujian Dinas (bagi PNS yang pindah Gol. II ke III dan Gol. III ke IV)
- FC Legalisir Ijazah terakhir
- Daftar Riwayat Hidup (bagi PNS Gol. IV/a ke atas)
- FC Legalisir Surat Konsultasi Jabatan bagi Pejabat Struktural Eselon II
- FC Legalisir SK Jabatan terus menerus/bersambung bagi yang menduduki Jabatan Struktural
- Kenaikan Pangkat Pilihan (Gol. I, II, III dan IV)
2.1 Menduduik Jabatan Struktural
- FC Legalisir SK Pengangkatan (CPNS)
- FC Legalisir KARPEG
- FC Legalisir SK Pangkat Akhir
- FC Legalisir Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) Tahun 2014 dan 2015
- FC Legalisir Diklat Penjenjangan Terakhir
- FC Legalisir Sertifikat Ujian Dinas (bagi PNS yang pindah Gol. II ke III dan Gol. III ke IV)
- FC Legalisir Ijazah terakhir
- Daftar Riwayat Hidup (bagi PNS Gol. IV/a ke atas)
- FC Legalisir SK Jabatan Strultural
- FC Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural
2.2 Menduduki Jabatan Fungsional
- Pengantar Kepala SKPD (Kepala UPTD bagi Guru)
- PAK ASLI (tidak di foto copy)
- FC Legalisir SK Pengangkatan (CPNS)
- FC Legalisir KARPEG
- FC Legalisir SK Pangkat Akhir
- FC Legalisir Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) Tahun 2014 dan 2015
- FC Legalisir Ijazah terakhir
- Daftar Riwayat Hidup (bagi PNS Gol. IV/a ke atas)
- FC Legalisir SK Konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) yang baru
- FC Legalisir SK Pentesuaian dalam Jabatan Fungsional (Inpassing)
- FC Legalisir SK Jabatan Fungsional
Catatan : Setiap Kenaikan Pangkat yang memperoleh gelar baru wajib melampirkan Print Out Pangkalan Data Dikti (website: www.forlap.dikti.go.id)