Persyaratan Dokumen Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2016

  1. Kenaikan Pangkat Reguler (Gol. I, II, III dan IV)

-          FC Legalisir SK Pengangkatan (CPNS)

-          FC Legalisir KARPEG

-          FC Legalisir SK Pangkat Akhir

-          FC Legalisir Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) Tahun 2014 dan 2015

-          FC Legalisir Sertifikat Ujian Dinas (bagi PNS yang pindah Gol. II ke III dan Gol. III ke IV)

-          FC Legalisir Ijazah terakhir

-          Daftar Riwayat Hidup (bagi PNS Gol. IV/a ke atas)

-          FC Legalisir Surat Konsultasi Jabatan bagi Pejabat Struktural Eselon II

-          FC Legalisir SK Jabatan terus menerus/bersambung bagi yang menduduki Jabatan Struktural

  1. Kenaikan Pangkat Pilihan (Gol. I, II, III dan IV)

2.1   Menduduik Jabatan Struktural

-          FC Legalisir SK Pengangkatan (CPNS)

-          FC Legalisir KARPEG

-          FC Legalisir SK Pangkat Akhir

-          FC Legalisir Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) Tahun 2014 dan 2015

-          FC Legalisir Diklat Penjenjangan Terakhir

-          FC Legalisir Sertifikat Ujian Dinas (bagi PNS yang pindah Gol. II ke III dan Gol. III ke IV)

-          FC Legalisir Ijazah terakhir

-          Daftar Riwayat Hidup (bagi PNS Gol. IV/a ke atas)

-          FC Legalisir SK Jabatan Strultural

-          FC Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural

2.2   Menduduki Jabatan Fungsional

-          Pengantar Kepala SKPD (Kepala UPTD bagi Guru)

-          PAK ASLI (tidak di foto copy)

-          FC Legalisir SK Pengangkatan (CPNS)

-          FC Legalisir KARPEG

-          FC Legalisir SK Pangkat Akhir

-          FC Legalisir Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) Tahun 2014 dan 2015

-          FC Legalisir Ijazah terakhir

-          Daftar Riwayat Hidup (bagi PNS Gol. IV/a ke atas)

-          FC Legalisir SK Konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) yang baru

-          FC Legalisir SK Pentesuaian dalam Jabatan Fungsional (Inpassing)

-          FC Legalisir SK Jabatan Fungsional

Catatan : Setiap Kenaikan Pangkat yang memperoleh gelar baru wajib melampirkan Print Out Pangkalan Data Dikti (website: www.forlap.dikti.go.id)