Perpanjangan Pendaftaran/Registrasi E-PUPNS
Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado tanggal 5 Januari 2016 Nomor 800/LT.08/BKD/21/2016 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS. Disampaikan kepada masing-masing SKPD untuk menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS dangan mengisi dan dimasukan beserta dengan rekap PNS masing-masing SKPD yang sudah dan belum melakukan registrasi e-PUPNS disampaikan dalam bentuk softcopy (file) dengan format excel (.xls). Batas waktu pemasukan hingga 15 Januari 2015. Pendaftaran/registrasi dan penyelesaian verifikasi level 1 (SKPD) diberikan kesempatan perpanjangan waktu hingga 17 Januari 2016. Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS 2015 maka diberi kesempatan batas waktu hingga 17 Januari 2016. Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS 2015 maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dar data PNS Nasional di BKN.