Permintaan Usulan PNS Penerima Satyalancana Karya Satya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka dengan hormat dimintakan kepada Saudara untuk mengirimkan daftar nama dan kelengkapan berkas pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PNS tersebut dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah dengan penuh pengabdian, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan sebagaimana Pasal 22 huruf a, b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 sebagai berikut :
a. dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
b. penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;
c. penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
2.Pengusulan untuk memperoleh tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya harus diusulkan oleh Pimpinan Unit Kerja PNS yang bersangkutan dengan surat pengantar secara kolektif dan melampirkan :
a.Untuk tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun :
1)Biodata
2)Fotocopy surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS (dilegalisir).
3) Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir (dilegalisir)
4)Fotocopy surat keputusan konversi NIP (dilegalisir)
5)Fotocopy P2KP 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisir)
6)Fotocopy surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan (dilegalisir)
7)Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Pimpinan SKPD/Unit kerja.
b.Untuk tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun :
1)Biodata
2)Fotocopy surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS (dilegalisir).
3) Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir (dilegalisir)
4)Fotocopy surat keputusan konversi NIP (dilegalisir)
5)Fotocopy P2KP 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisir)
6)Fotocopy surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan (dilegalisir)
7)Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Pimpinan SKPD/Unit kerja.
8)Fotocopy Piagam Satyalancana Karya Satya X tahun dan Petikan Keputusan Presiden apabila telah memilikinya.
c.Untuk tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun :
1)Biodata
2)Fotocopy surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS (dilegalisir).
3) Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir (dilegalisir)
4)Fotocopy surat keputusan konversi NIP (dilegalisir)
5)Fotocopy P2KP 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisir)
6)Fotocopy surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan (dilegalisir)
7)Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Pimpinan SKPD/Unit kerja.
8)Foto copy Piagam Satyalancana Karya Satya X tahun dan/atau XX tahun serta Petikan Keputusan Presiden apabila telah memilikinya.
Kelengkapan berkas tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado paling lambat tanggal 31 Maret 2016.
Apabila surat pengusulan terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, akan diproses pada periode berikutnya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.