Permintaan Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2016
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002, telah ditetapkan prosedur dan kelengkapan administrasi kenaikan pangkat PNS Pusat/Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota setiap tahun (periode 1 April dan 1 Oktober). Sehubungan hal tersebut, untuk mewujudkan proses kenaikan pangkat tepat waktu diminta agar segera menginventarisir PNS yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat Periode 1 April 2016. Usul Kenaikan Pangkat harus disertai Surat Pengantar dari Kepala SKPD dan disampaikan kepada Walikota Manado Up. Kepala Badan Kepegawaian dan DIklat Kota Manado. Bagi Golongan IV/c sampai dengan IV/d 4(empat) rangkap, Golongan IV/a sampai dengan IV/b 3(tiga) rangkap dan Golongan I/b sampai dengan III/d 2 (dua) rangkap.