Kelengkapan Berkas Usul Pengangkatan PNS

Dalam rangka pengangkatan CPNS menjadi PNS, disampaikan bahwa sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP Nomor 78 Tahun 2013, pada Bab V pasal 14 menyebutkan bahwa CPNS yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;

b. Memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani; dan

c. Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kiranya untuk dapat mengusulkan nama-nama CPNS yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di Unit Kerja Saudara dengan kelengkapan berkas sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari unit kerja;

2. Foto Copy SK CPNS (80%) yang dilegalisir;                                                            

3. Asli Daftar Penilaian Prestasi Kerja;                                         

4. Foto Copy STTPL Prajabatan yang dilegalisir;                                       

5. Asli Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan;

6. Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT);

7. Rekapitulasi absen 3 bulan terakhir;

 

Adapun untuk pemeriksaan kesehatan terbagi :

- Golongan III oleh Tim Penguji Kesehatan RSUP Prof. Kandow

- Golongan I dan II oleh Dokter Penguji Tersendiri.

dengan membawa surat pengantar dari BKD Kota Manado.

Berkas dimasukkan 1 rangkap dalam map diamond warna biru (3 buah) dan sudah harus diterima di Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Mei 2016.