BKD Kota Manado Melakukan Sidak Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kecamatan Paal Dua
Selasa, 8 Maret 2016 Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado melaksanakan Sidak pada Dinas Tenaga Kerja Kota Manado. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado yang menjalankan tugas Pembinaan, Pengawasan dan Kesejahteraan Pegawai yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Walikota Manado Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Manado yang sudah beberapa kali diubah. Dari hasil sidak pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado 55 Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari 1 Pejabat Eselon I, 3 Pejabat Eselon III, 15 Pejabat Eselon IV dan 36 Staf, Kecamatan Paal Dua 20 Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari 2 Pejabat Eselon III, 7 Pejabat Eselon IV dan 11 Staf yang terjaring dalam sidak. Adapun beberapa catatan berupa sakit, izin dan tugas luar pada Pegawai Negeri Sipil yang terjaring dalam sidak.