BKD Kota Manado Melakukan Sidak Pada Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 6 April 2016 Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado melaksanakan Sidak pada Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan Kota Manado. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado yang menjalankan tugas Pembinaan, Pengawasan dan Kesejahteraan Pegawai yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Walikota Manado Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Manado yang sudah beberapa kali diubah. Dari hasil sidak pada Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan Kota Manado 22 Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari 1 Pejabat Eselon II, 1 Pejabat Eselon III, 6 Pejabat Eselon IV dan 14 Staf yang terjaring dalam sidak. Adapun beberapa catatan berupa sakit, izin dan tugas luar pada Pegawai Negeri Sipil yang terjaring dalam sidak.