BKD Kota Manado Melakukan Sidak Pada Apel Kerja Perdana Bulan Maret

Senin, 7 Maret 2016 Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado melaksanakan Sidak pada Apel Kerja Perdana Bulan Maret PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Manado. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado yang menjalankan tugas Pembinaan, Pengawasan dan Kesejahteraan Pegawai yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Walikota Manado Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Manado yang sudah beberapa kali diubah. Dari hasil sidak Pada Apel Kerja Perdana Bulan Maret, Inspektorat 1 PNS, Badan Kesbang-Pol dan Linmas 13 PNS, Badan Lingkungan Hidup 4 PNS, Dinas Pendidikan 14 PNS, Dinas Kesehatan 4 PNS, Dinas Tenaga Kerja 5 PNS, Dinas Pemuda dan Olahraga 2 PNS, Dinas Perhubungan 21 PNS, Dinas Pekerjaan Umum 15 PNS, Dinas Pendapatan 2 PNS, Dinas Koperasi dan UMKM 6 PNS, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 5 PNS, Dinas Pertanian 1 PNS, Dinas Kebersihan dan Pertamanan 9 PNS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 14 PNS, Dinas Kominfo 5 PNS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 7 PNS, Kecamatan Bunaken 7 PNS, Kecamatan Singkil 4 PNS, Kecamatan Tuminting 3 PNS, Kecamatan Mapanget 6 PNS, Kecamatan Wenang 3 PNS, Kecamatan Tikala 6 PNS, Kecamatan Wanea 1 PNS, Kecamatan Sario 7 PNS, Kecamatan Malalayang 10 PNS, Kecamatan Paal Dua 6 PNS, Kecamatan Bunaken Kepulauan 6 PNS, Dinas Pendidikan Kecamatan Bunaken 1 PNS, , Dinas Pendidikan Kecamatan Sario 2 PNS, , Dinas Pendidikan Kecamatan Wanea 1 PNS, , Dinas Pendidikan Kecamatan Malalayang 1 PNS terjaring dalam sidak. Adapun beberapa catatan berupa sakit, izin dan tugas luar pada Pegawai Negeri Sipil yang terjaring dalam sidak.