Batas Pemasukan Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2016

Batas Pemasukan berkas Kenaiakan Pangkat Periode 1 April 2016 selambat-lambatnya :

  1. Gol. IV/c  sampai dengan IV/d tanggal 8 Januari 2016
  2. Gol. IV/a  sampai dengan IV/b tanggal 15 Januari 2016
  3. Gol. I/b sampai dengan III/d tanggal 22 Januari 2016

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002, telah ditetapkan prosedur dan kelengkapan administrasi kenaikan pangkat PNS Pusat/Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota setiap tahun (periode 1 April dan 1 Oktober). Sehubungan hal tersebut, untuk mewujudkan proses kenaikan pangkat tepat waktu diminta agar segera menginventarisir PNS yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat Periode 1 April 2016. Apabila penyampaian berkas usulan kenaikan pangkat tidak lengkap dan atau melampaui batas waktu yang telah ditentukan maka akan dipertimbangkan untuk periode kenaikan pangkat berikutnya.